Skip content

 

Sejak disahkan tahun 2012,  Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mendorong penerapan SMK3, Khususnya terhadap perusahaan dengan jumlah pegawai 100 orang atau lebih yang bergerak di bidang usaha yang memiliki resiko K3 tinggi. Perusahaan-perusahaan ini wajib diaudit SMK3 oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementrian tenaga kerja RI. Penilaian penerapan SMK3 ini terbagi menjadi 3 : Awal, transisi dan lanjutan.

Ahli kami akan membahas:

  • Latar belakang dan kebutuhan akan SMK3
  • Kewajiban untuk implementasi SMK3
  • Persyaratan Utama Penilaian SMK3

Tentang pembincara:

Syarif Usman adalah lulusan dari Universitas Padjadjaran. Dia adalah pelatih untuk Kualitas, Lingkungan, dan Kesehatan & Keselamatan Kerja. Dia adalah auditor utama bersertifikat IRCA untuk ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan SMK3. Sebagai staf pengajar kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia, ia juga Magister Kesehatan dan Keselamatan Kerja.