EU Corporate Sustainability Due Diligence (CSDDD) menetapkan persyaratan uji tuntas wajib yang harus diterapkan oleh perusahaan terkait dampak lingkungan dan hak asasi manusia di sepanjang rantai kegiatan mereka.
Di bawah CSDDD, perusahaan harus melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan serta mengkomunikasikannya kepada publik - dan mereka harus melakukannya sesuai dengan Pedoman Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD), jika perusahaan tersebut termasuk di dalamnya.
Perusahaan juga harus mengadopsi rencana untuk memastikan bahwa strategi bisnis mereka sesuai dengan Perjanjian Paris, yang bertujuan untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C. Kami bermitra dengan Anda untuk mendiagnosis, mengembangkan, dan merancang strategi.
Panduan ini menguraikan bagaimana LRQA bermitra dengan Anda mulai dari merancang dan menerapkan sistem uji tuntas hingga menyelaraskannya dengan persyaratan arahan.