Skip content

SMK3 Regulation Overview.

Untuk memastikan dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja

Sejak disahkan tahun 2012,  Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mendorong penerapan SMK3, Khususnya terhadap perusahaan dengan jumlah pegawai 100 orang atau lebih yang bergerak di bidang usaha yang memiliki resiko K3 tinggi. Perusahaan-perusahaan ini wajib diaudit SMK3 oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementrian tenaga kerja RI.